Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai penandatanganan Konvensi Siber Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan hal yang penting penting untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks, mulai dari judi online (judol) hingga online scam atau penipuan daring.

Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dalam konvensi itu relevan dengan pembahasan keamanan dan ketahanan siber di Komisi I DPR.

"Kita menghadapi judi online, online scam, eksploitasi anak, dan berbagai kejahatan digital yang pelaku, korban, server, aliran dana, dan barang buktinya bisa berada di negara berbeda," kata Amelia di Jakarta, Sabtu

Dari beberapa kasus yang terjadi, menurut dia, Indonesia justru menjadi tempat operasi jaringan asing. Di Pontianak misalnya, menurut dia, ada 31 WNA diamankan karena diduga terlibat scamming.

Selain itu, di Surabaya ada 41 WNA didakwa dalam kasus sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari Indonesia dan menyasar korban di luar negeri.

Hal itu, kata dia, menunjukkan pentingnya mekanisme yang efektif untuk pertukaran informasi dan bukti elektronik, penelusuran pelaku dan aliran dana, serta koordinasi penegakan hukum antarnegara.

"Kita membutuhkan tata kelola yang tegas mengenai siapa yang memimpin, berkoordinasi, dan bertanggung jawab ketika terjadi insiden," katanya.

Namun, dia menilai bahwa penandatanganan ini baru langkah awal. Pemerintah, kata dia, masih perlu mempersiapkan ratifikasi, harmonisasi regulasi nasional, dan pembagian kewenangan antarlembaga yang jelas.

Pada prinsipnya, menurut dia, keberhasilan konvensi tersebut harus diukur dari kemampuannya melindungi masyarakat, mencegah Indonesia menjadi basis kejahatan siber lintas negara, serta mempercepat penindakan terhadap pelaku yang selama ini sulit dijangkau karena persoalan yurisdiksi.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada Kamis (24/9) waktu setempat.

Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global, serta menjadi dasar pengaturan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.

"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono, sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (25/9).

Baca juga: Anggota DPR: Keterlibatan 21 negara di SGS bukti posisi strategis RI

Baca juga: Anggota DPR: TNI-Polri harus saling memperkuat tanpa ambil kewenangan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.