Anggota DPR dukung penindakan tegas pelanggaran beras fortifikasi
Kamis, 17 September 2026 14:19 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Endang S Thohari. ANTARA/HO-Bapanas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Endang S Thohari mendukung pemerintah menindak tegas pelanggaran beras fortifikasi guna melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam peredaran pangan yang merugikan.
Menurut Endang, pengawasan dan penindakan penting untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan fortifikasi.
"Saya sangat mendukung sekali apa yang dikerjakan oleh Pak Kepala Bapanas (Andi Amran Sulaiman)," kata Endang dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap langkah tegas pemerintah dalam mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran, karena kandungan vitamin dalam beras tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
"Beras fortifikasi yang sudah diedarkan ke masyarakat itu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki ekspektasi jika beras fortifikasi yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas serta memberikan manfaat gizi sebagaimana yang dipersyaratkan. Karena itu, dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian kualitas produk perlu menjadi perhatian serius.
"Ada beberapa perusahaan yang memalsukan kualitasnya. Di masyarakat itu sangat mengharapkan bahwa beras fortifikasi itu adalah beras yang berkualitas tinggi, yang mengandung vitamin, antioksidan, dan juga keperluan untuk ibu-ibu hamil," ucapnya.
Ia juga mendorong agar para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan tindakan sesuai ketentuan, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga integritas produk pangan fortifikasi di masyarakat.
"Saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum segera, karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat," ujar Endang.
"Jadi saya sangat mendukung bahwa harus ada pengawasan yang ketat dan sidak kepada gerai-gerai yang menjual beras-beras fortifikasi," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Selasa (15/9/2026) mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026