REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Ananda Mikola menjelaskan prosedur penanganan pembalap MotoGP Alex Rins yang mengalami kecelakaan saat sesi latihan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika. Ia menegaskan, pembalap yang terjatuh di area inner harus dievakuasi menggunakan mobil, bukan sepeda motor.
Penjelasan tersebut disampaikan putra Tinton Soeprapto tersebut, di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/10/2026), menyusul beredarnya video yang memperlihatkan perdebatan antara Alex Rins dan petugas marshal setelah insiden kecelakaan tersebut. Rins tampak kesal karena ada perdebatan di antara marshal yang membuatnya tak bisa diantarkan ke paddock.
Ananda menjelaskan, terdapat prosedur yang harus dipatuhi marshal ketika bertugas di lintasan. Salah satunya adalah tidak meninggalkan pos yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, metode evakuasi pembalap juga disesuaikan dengan lokasi terjadinya kecelakaan.
"Untuk di lingkaran inner, kebetulan Alex ini jatuhnya di inner, dia hanya boleh dievakuasi oleh mobil. Tidak boleh dinaikkan ke sepeda motor," kata Ananda.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diberlakukan berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan tahun sebelumnya. Saat itu, seorang pembalap yang dibonceng menggunakan sepeda motor di area inner justru ditarik oleh penonton untuk dimintai tanda tangan.
Karena itu, menurut Ananda, Alex Rins seharusnya dibawa menggunakan mobil setelah mengalami kecelakaan. Perbedaan pendapat yang terjadi di lokasi insiden berkaitan dengan metode evakuasi yang akan digunakan oleh petugas.
"Kemarin itu ada perdebatan, yang bawa motor mau ngeboncengin, yang di mobil itu suruh naikin ke mobil. Kalau ditanya mana yang benar, dia harus naik ke mobil," kata Ananda.
Ananda menegaskan, Alex Rins tidak seharusnya dibonceng menggunakan sepeda motor untuk dibawa menuju pit.
Ia juga menilai insiden tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena petugas marshal menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, yakni menjaga pos dan membantu penanganan ketika terjadi kecelakaan di lintasan.
Ananda menambahkan, petugas yang menangani insiden tersebut mengenakan seragam berwarna oranye. Namun, sejumlah petugas lain juga menggunakan warna seragam serupa sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam mengidentifikasi petugas yang bertanggung jawab di lokasi.
Penjelasan MGPA ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur evakuasi, terutama untuk memastikan penanganan pembalap yang mengalami kecelakaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku di Sirkuit Mandalika.