Perbesar

Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan memori jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara dalam prosesi serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali merombak jajaran atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Kali ini perombakan kabinet itu terjadi di Kementerian Keuangan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara diangkat menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penunjukan Suahasil Nazara sebagai menteri keuangan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029.

Perombakan Kabinet Merah Putih menunjukkan dua kali pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025.

Setahun kemudian, 14 September 2026, Suahasil Nazara pun ditunjuk menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pergantian nakhoda di Kementerian Keuangan ini menimbulkan pertanyaan alasan pergantian Purbaya Yudhi Sadewa. Apalagi ini dilakukan secara tiba-tiba, bahkan saat Purbaya Yudhi Sadewa rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR.

Purbaya mengaku dihubungi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, persis saat ia sedang berada di toilet Gedung DPR.

"Yang telepon itu Pak Prasetyo," kata Purbaya kepada wartawan usai serah terima jabatan Menteri Keuangan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 15 September 2026.

Usai menerima panggilan tersebut, Purbaya langsung bergegas keluar. Dari sanalah ia akhirnya mendapat kepastian mengenai perombakan posisi Menteri Keuangan.

Namun, Purbaya mengaku tidak begitu kaget. Sebelum panggilan telepon masuk pada Senin malam, ia memang sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan.

"Kita sudah hitung-hitung, kira-kira 50-50 lah. Tapi baru tahunya waktu itu," tutur dia.

Purbaya mengungkapkan alasan pencopotan dirinya sebagai menteri keuangan, salah satunya terkait dengan rotasi besar-besaran 350 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya membenarkan sebagian perombakan tersebut memang berkaitan dengan keputusan yang diambil mendekati masa pergantian Menteri Keuangan.

"Sebagian ada," ujar Purbaya singkat usai acara serah terima jabatan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 15 September 2026.

Purbaya enggan merinci sejauh mana keterkaitan antara pencopotan dirinya dan bongkar-pasang ratusan pejabat pajak tersebut. Ia hanya menegaskan sebagian keputusan penataan ulang jabatan itu sepenuhnya wewenang kepala negara.

"Sebagian lainnya apa? Itu hak prerogatif Presiden, kita ikutin saja," tuturnya.

Purbaya menambahkan, semua kebijakan Kementerian Keuangan selama ia memimpin pada dasarnya selalu tegak lurus dengan arahan Presiden. Oleh sebab itu, ia memilih legawa menerima keputusan pergantian tersebut tanpa perlu mempermasalahkan alasannya.

"Ada kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden. Dan aman lah itu," tegas Purbaya.

Purbaya bercerita sempat berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat sebelum Presiden bertolak ke luar negeri. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut sama sekali tak menyinggung soal posisi menteri keuangan.

"Ada diskusi, tapi masalah lain yang didiskusikan," tutur Purbaya.

Ia pun tak mau berspekulasi soal alasan di balik pencopotannya. Bagi Purbaya, perombakan kabinet sepenuhnya wewenang kepala negara. "Ini hak prerogatif Presiden, kita ikutin saja," ujar dia.

Respons Istana

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menteri Keuangan

Perbesar

Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani berita acara serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (KLY/Budy Santoso)

Di sisi lain, Istana menepis kabar pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan berkaitan dengan langkahnya merombak jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menuturkan, pergantian tersebut merupakan hal biasa dalam pemerintahan dan menjadi hak prerogatif Presiden.

“Oh itu pengakuan Pak Purbaya ya? Tapi sebetulnya enggak. Tidak ada yang istimewa. Kan itu juga prerogatif Presiden,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Bambang, pergantian menteri maupun wakil menteri dapat dilakukan kapan saja. Ia menegaskan, reshuffle merupakan kewenangan Presiden.

“Menteri, wakil menteri siap diganti. Namanya reshuffle bisa saja kapan dicopot, kemudian ada yang diangkat yang baru,” katanya.

Saat ditanya apakah terdapat masalah internal di Kemenkeu, Bambang mengaku tidak mengetahui kondisi internal tersebut. Namun, dari perspektif Istana, pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah.

“Saya kalau internalnya kita tidak tahu kalau internal seperti apa. Cuman dari perspektif kita, dari Istana, sebetulnya pergantian itu adalah sesuatu yang lumrah saja sebetulnya. Bisa kapan saja,” ucapnya.

Bambang juga menepis anggapan penunjukan Suahasil sebagai pengganti Purbaya didasarkan pada penilaian yang membandingkannya dengan Sri Mulyani.

“Enggak, nggak ada itu penilaian. Kita enggak ada penilaian seperti siapa. Pak Suahasil dia punya karakter sendiri,” kata dia.

Kata Dirjen Pajak

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan proses rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap berjalan. Namun, pelantikan sejumlah nama terpaksa ditunda dan dibatalkan lantaran tidak mengikuti proses assessment serta talent management.

Bimo menyebut, keputusan tegas tersebut diambil demi menjaga agar mekanisme rotasi jabatan di instansinya tetap berjalan sesuai standar tata kelola yang berlaku.

Ia menjelaskan, DJP sejatinya telah mengusulkan rotasi pejabat sebagai bagian dari dinamika organisasi. Namun, dalam perjalanannya ditemukan sejumlah nama yang melompati tahapan krusial, seperti assessment dan talent management.

“Cuma memang ada beberapa nama-nama 'ajaib' yang tidak ikut proses assessment dan talent management. Nah, itu yang membuat saya dan Dirjen S3KP (Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan) meminta untuk ditunda dahulu dan dibatalkan,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Bimo, pengangkatan pejabat tanpa melalui prosedur resmi dapat memberikan sinyal yang buruk bagi seluruh pegawai. Terutama bagi jajaran yang telah bersusah payah mengikuti rangkaian seleksi berjenjang.

“Karena sinyalnya tidak bagus bagi pasukan lain yang sudah ikut susah payah, ikut assessment, ikut ujian, dan talent management,” kata Bimo.

Mengenai nasib para pejabat yang sebelumnya sempat diangkat pada 14 September 2026, Bimo memastikan pejabat yang tidak memenuhi syarat akan langsung dibatalkan status pengangkatannya. Sementara pejabat lain yang memenuhi kriteria akan tetap bertugas sesuai keputusan awal.

“Yang tidak memenuhi syarat tadi dibatalkan, yang lain-lain tetap. Jadi kembali ke posisi awalnya,” pungkas Bimo.

Suahasil Nazara: Ini Kelanjutan, Bukan Perubahan

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Perbesar

Suahasil Nazara menyampaikan sambutan usai dilantik sebagai Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. (KLY/Budy Santoso)

Di tengah pergantian menteri keuangan secara cepat dan dilakukan sudah dua kali sepanjang masa pemerintahan Prabowo Subianto, ada sejumlah harapan dan tantangan yang dihadapi Suahasil Nazara.

Setelah usai pelantikan di Istana Negara, Suahasil mengatakan, pergantian di Kementerian Keuangan seharusnya dipantang sebagai kelanjutan pekerjaan di Kementerian Keuangan.

"Tapi menurut saya, ini bukan perubahan yang ... ini adalah kelanjutan aja, bukan perubahan. Kelanjutan, kan teman-teman juga tahu saya selama ini juga di dalam Kementerian Keuangan. Jadi kita akan terus bekerja, kita akan terus melanjutkan menjaga keuangan negara dengan cara yang akan lebih baik. Demikian, terima kasih teman-teman media, mohon dukungannya," ujar Suahasil.

Ia mengatakan dirinya selama ini sudah berada di lingkungan Kementerian Keuangan sehingga proses transisi dapat dilanjutkan dengan baik.

"Transisi pasti harus kita koordinasikan dengan baik, dan setelah ini saya akan kembali ke Kementerian Keuangan dan kita akan melanjutkan pekerjaan Kementerian Keuangan seperti biasa," kata dia.

Suahasil juga mengungkapkan prioritasnya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap kredibel dan dapat dipercaya. APBN, lanjut dia, harus mendukung program-program prioritas pemerintah sekaligus berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi.

"Prioritasnya adalah menjalankan APBN yang kredibel. Jadi saya akan terus menjalankan APBN yang dapat dipercaya, komunikasi publik yang dapat dipercaya, dan juga akan memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh APBN adalah mendukung program prioritas pemerintah," ujar Suahasil.

Kata Ekonom

ASEAN Economist & Senior Vice President Global Economics and Markets Research UOB Indonesia, Enrico Tanuwidjaja

Perbesar

ASEAN Economist & Senior Vice President Global Economics and Markets Research UOB Indonesia, Enrico Tanuwidjaja dalam UOB Media Circle 2026 "Reclaiming Global Trust: Indonesia's Investment Agenda for a Volatile World" di UOB Plaza, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Mengutip Antara, ASEAN Economist UOB Enrico Tanuwidjaja menuturkan, Menteri Keuangan yang baru Suahasil Nazara memiliki ruang untuk melakukan realokasi dan rekalibrasi anggaran, terutama untuk memperkuat sektor kesehatan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pendidikan.

Enrico mengatakan, kondisi fiskal Indonesia saat ini masih relatif terjaga. Namun, terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu dikaji kembali agar kebijakan fiskal dapat memberikan dampak yang lebih optimal terhadap perekonomian.

"Anggaran kesehatan, UMKM, dana desa ini kekecilan. Jadi, perlu realokasi, recalibration itu harus dikerjakan di sektoral spending," ujar Enrico, menanggapi tantangan yang dihadapi Menteri Keuangan yang baru Suahasil Nazara, di Jakarta, Selasa pekan ini.

Enrico menilai kondisi defisit fiskal juga masih terkendali. Hingga Juni 2026, defisit fiskal masih di bawah 1% sehingga masih terdapat ruang belanja hingga akhir tahun, asalkan tetap menjaga batas defisit tidak melebihi 3 persen dari PDB.

"Di fiskal masih oke, defisit kita di Juni oke, di bawah 1 persen. Dan masih lima bulan lagi akhir tahun, jadi nggak breach ke 3 persen," katanya.

Per Juni 2026, menurut data Kementerian Keuangan, APBN membukukan defisit sebesar Rp196,5 triliun, atau setara dengan 0,76 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Selain melakukan realokasi anggaran, Enrico menyoroti perlunya evaluasi terhadap anggaran pendidikan, termasuk mengenai kesejahteraan guru. Dia menuturkan, terdapat ruang untuk memperbaiki besaran gaji guru agar lebih sesuai dengan kondisi pasar dan industri.

"Misalnya gaji guru, itu kan ada ruang untuk di-improve, dan ini bisa dikaji ulang agar mereka bisa dinaikkan, atau sesuai dengan market price. Itu akan berdampak," kata dia.

Pos anggaran UMKM, kata Enrico juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan kepercayaan (confidence) untuk membangun kepercayaan (trust) di tengah pelaku usaha dan masyarakat agar roda ekonomi bergerak.

Pemerintah dalam APBN 2026 menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4%, tetapi dengan potensi dorongan hingga 6 persen tahun ini. Adapun, defisit APBN 2026 diproyeksikan di kisaran 2,85% terhadap PDB.

CORE: Perlu Antisipasi Risiko Fiskal Tersembunyi

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Perbesar

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers kepada media di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Suahasil resmi menjabat Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. (KLY/Budy Santoso)

Selain itu, Lembaga kajian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai Menkeu Suahasil Nazara perlu mengantisipasi risiko beban fiskal tersembunyi yang berpotensi muncul dari sejumlah kewajiban pemerintah yang berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Hal tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah Menkeu Suahasil setelah menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu.

CORE menyoroti sejumlah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kewajiban bagi APBN, di antaranya penempatan dana pemerintah di bank Himbara hingga sekitar Rp 400 triliun dan potensi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp 240 triliun dengan jaminan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Selain itu, CORE menyoroti utang kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), rencana pengalihan pengelolaan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh kepada Special Mission Vehicle (SMV), serta penugasan investasi melalui Danantara.

“Beban ini tidak tercatat sebagai defisit, tetapi sewaktu-waktu bisa menjadi tagihan APBN,” tulis CORE.

Menurut CORE, pemetaan risiko fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 juga belum mencakup seluruh potensi kewajiban tersebut.

CORE menyebut pembenahan transparansi dan pencatatan berbagai kewajiban pemerintah menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas fiskal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana

Perbesar

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana (Lizsa Egeham/Liputan6.com)

Selain persoalan kewajiban di luar APBN, CORE menilai Menkeu Suahasil juga menghadapi pekerjaan rumah dalam meningkatkan kredibilitas asumsi makro dan penerimaan negara serta memperbaiki kualitas belanja pemerintah.

CORE mencatat belanja negara tumbuh 18,62% secara tahunan hingga akhir Juli 2026. Namun, peningkatan belanja tersebut dinilai perlu diikuti pengukuran hasil program yang lebih kuat.

Lembaga tersebut menyebut pembahasan RAPBN 2027 menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membuat asumsi makro lebih realistis, mencatat seluruh kewajiban yang berpotensi menjadi beban APBN, serta memperbaiki kualitas belanja.

Di sisi penerimaan, CORE merekomendasikan peningkatan jumlah pembayar pajak, antara lain melalui pengembangan pajak kekayaan, pajak keuntungan modal (capital gain), dan pajak karbon, serta evaluasi terhadap insentif tax holiday dan tax allowance.

Sementara itu, CORE menilai efisiensi belanja perlu diukur berdasarkan hasil program, bukan semata dari besarnya anggaran yang dipangkas.

Penilaian tersebut, menurut CORE, perlu didukung keterbukaan mengenai biaya satuan dan data penerima program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

CORE juga mendorong pencatatan beban Danantara, SMV, penempatan dana di bank Himbara, dan utang kompensasi energi dalam Nota Keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Agustina MelaniLizsa EgehamImmanuel ChristianIdris Rusadi Putra

Agustina Melani, Lizsa Egeham, Immanuel Christian, Idris Rusadi PutraTim Redaksi

Share

Copy Link

Batalkan