Akademisi USIM soroti penguatan hukum untuk mengatasi kabut asap lintas batas

Selasa, 15 September 2026 15:23 WIB

Image Print

Akademisi Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Assoc Prof Dr Mohd Hazmi Mohd Rusli dalam The 4th International Conference on Law, Governance and Administrative Studies (ICOLGAS) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Akademisi Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Mohd Hazmi Mohd Rusli menyoroti pentingnya penguatan hukum internasional dan kerja sama regional untuk mengatasi kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.

"Penguatan hukum internasional dan kerja sama regional dibutuhkan dalam mengatasi persoalan kabut asap lintas batas di Asia Tenggara," katanya dalam The 4th International Conference on Law, Governance and Administrative Studies (ICOLGAS) 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Konferensi tersebut diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam pemaparannya, Hazmi mengangkat tema "Transboundary Haze and Community Environmental Resilience in Southeast Asia: Bridging Local Wisdom and International Law".

Tema tersebut membahas keterkaitan kabut asap lintas batas, ketahanan lingkungan masyarakat, kearifan lokal, dan hukum internasional.

Hazmi menjelaskan kabut asap lintas batas merupakan persoalan lingkungan tahunan yang berdampak pada sejumlah negara di Asia Tenggara, terutama Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand bagian selatan.

"Persoalan tersebut terutama dipicu kebakaran hutan dan lahan gambut dalam skala besar, pembukaan lahan, praktik pembakaran, serta kondisi musim kemarau yang dapat diperparah fenomena El Nino," katanya.

Menurut dia, asap dan partikel halus dari kebakaran dapat terbawa angin melintasi batas negara sehingga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, jarak pandang, perekonomian, dan lingkungan regional.

Ia mengatakan prinsip no-harm dalam hukum internasional mengharuskan negara memastikan kegiatan di wilayah atau yurisdiksinya tidak menimbulkan kerugian lingkungan yang signifikan terhadap negara lain.

"Namun, negara asal sumber kabut asap tidak secara otomatis dapat dinyatakan bertanggung jawab secara hukum internasional," katanya.

Menurut Hazmi, tanggung jawab tersebut memerlukan pembuktian bahwa negara gagal menjalankan kewajiban kehati-hatian (due diligence) dalam mencegah kerugian lintas batas.

Ia juga menyoroti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang diadopsi pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003.

"Perjanjian tersebut menyediakan kerangka kerja sama dalam pencegahan, pemantauan, pertukaran informasi, dan bantuan bersama," katanya.

Meskipun demikian, dia mengatakan penerapan perjanjian tersebut masih menghadapi tantangan karena mekanisme penegakan yang lemah, tidak adanya sanksi yang kuat, serta prinsip konsensus dan nonintervensi yang menjadi karakter kerja sama ASEAN.

Selain pendekatan hukum dan kerja sama regional, Hazmi menekankan pentingnya pemanfaatan pengetahuan tradisional masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Menurut dia, kearifan lokal dapat dipadukan dengan pemantauan ilmiah, teknologi, dan regulasi pemerintah untuk memperkuat ketahanan lingkungan.

Namun, pendekatan tersebut tidak dapat menggantikan kebutuhan terhadap pengawasan, penegakan hukum, dan kebijakan yang efektif.

Hazmi menegaskan kabut asap merupakan persoalan bersama yang tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja.

"Oleh karena itu, kerja sama ASEAN perlu diarahkan dari sekadar komitmen menuju tindakan yang lebih efektif dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran lintas batas," kata Hazmi.


Baca juga: UMS dengan USIM berkolaborasi berdayakan lansia di Malaysia

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.