Airlangga tegaskan belum ada pembahasan pembagian HP gratis
Selasa, 20 Oktober 2026 16:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Airlangga bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan perkembangan ekonomi nasional, stabilitas makroekonomi dan upaya pemerintah meningkatkan ekspor serta pertumbuhan ekonomi menjelang akhir 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak pernah membahas rencana pembagian telepon seluler atau handphone (HP) gratis kepada masyarakat untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Enggak. Memang enggak pernah kita bahas (pembagian) HP itu,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, diberitakan program pembagian HP gratis tersebut menjadi bagian dari program pembukaan rekening massal bagi masyarakat berusia 17 tahun, sekaligus guna penyaluran bansos.
Hal itu disampaikan Utusan Khusus Presiden RI Hashim Djojohadikusumo dalam acara Prasasti Policy Forum 2026, di Jakarta, Selasa lalu (13/10).
Meski demikian, Menko Airlangga memastikan untuk program pembukaan rekening massal akan tetap dijalankan.
Program tersebut saat ini tinggal menunggu terbitnya regulasi.
"Itu (rekening massal) termasuk dalam program Q IV. Kita lagi siapin regulasinya," ujarnya pula.
Adapun pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3,8 triliun guna mendukung program penyediaan rekening secara massal melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank, sekaligus memperkuat inklusi dan literasi keuangan nasional.
Pewarta : Bayu Saputra
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.