Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan mengubah target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menegaskan ruang fiskal tetap terjaga meskipun kebijakan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan pajak.

"Tidak ada perubahan (di target defisit)," kata Airlangga usai menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Airlangga menjelaskan pemerintah masih menghitung dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan negara bersama Kementerian Keuangan. Meski demikian, ia menegaskan potensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan tersebut akan ditutup melalui optimalisasi penerimaan perpajakan dari pos lainnya.

"[Ditutup] dengan penerimaan pajak," ujarnya.

Namun, Airlangga belum merinci sumber tambahan penerimaan yang akan digunakan untuk mengompensasi potensi berkurangnya setoran pajak akibat kenaikan PTKP tersebut.

Menurutnya, Airlangga mengatakan pemerintah pada prinsipnya sudah mengambil keputusan untuk menaikkan PTKP. Saat ini, realisasinya tinggal menunggu proses penyelesaian regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sebetulnya sudah, persetujuan (PMK) Menteri Keuangan," katanya.

Adapun, besaran kenaikan PTKP nantinya akan dihitung dengan mempertimbangkan akumulasi inflasi sejak terakhir kali batas PTKP ditetapkan pada 2016.

"Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang," ujarnya.

Rencana kenaikan PTKP sebelumnya menjadi salah satu kebijakan yang dibahas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang konsumsi yang lebih besar bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.

Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP WP tersebut muncul dampak pembahasan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu kemarin (30/9/2026).

Seperti diketahui, saat ini batasan PTKP WP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]