Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka dokumen dan proses pembahasan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Tantangan itu disampaikan menyusul polemik dugaan penyelundupan pasal yang disebut-sebut mempermudah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga

Doli mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR RI menggelar rapat resmi pada masa reses untuk membahas polemik tersebut. Ia juga tidak keberatan apabila mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dihadirkan dalam rapat guna menjelaskan proses penyusunan aturan itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut mengatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya. Ia menyebut pertemuan dengan para anggota komisi pada periode lalu juga tengah dijadwalkan.

Baca Juga

“Saya juga sudah konsolidasi juga teman-teman Komisi II yang periode yang lalu, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik,” ujarnya.

Doli Klaim Pasal Tidak Ada dalam Draf yang Diterima DPR

Doli menegaskan Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara KPU dan Komisi II DPR yang dipimpinnya saat itu. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi PKPU yang diterima DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyoroti keberadaan surat yang disebutnya masuk kemudian, yang menurut keterangannya berkaitan dengan munculnya ketentuan tersebut dalam dokumen aturan.

“Draf yang kami terima juga tidak ada itunya. Yang resmi kami terima. Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan,” kata Doli.

Halaman Selanjutnya

Ia menduga ketentuan tersebut dimasukkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, termasuk membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.