Ahli sebut kerugian negara tak cukup buktikan seseorang korupsi
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia Prof. Mompang Panggabean mengatakan unsur kesalahan (mens rea) harus dibuktikan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang dalam perkara korupsi.
Mompang menyampaikan pendapat tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Seseorang tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena perbuatan yang dilakukannya kemudian berkaitan dengan timbulnya kerugian," katanya.
Mompang menjelaskan dalam hukum pidana terdapat "actus reus" yang merujuk pada unsur perbuatan dan "mens rea" yang berkaitan dengan sikap batin atau kesalahan pelaku.
Actus reus adalah istilah hukum dari bahasa Latin yang berarti "tindakan bersalah". Dalam ilmu hukum pidana, actus reus merujuk pada unsur fisik, perbuatan nyata, atau kelalaian seseorang yang melanggar hukum. Unsur ini menunjukkan sisi objektif atau perbuatan lahiriah dari suatu kejahatan
Menurut dia, terpenuhinya unsur perbuatan saja belum cukup untuk menyatakan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga unsur kesalahan juga perlu dibuktikan.
Baca juga: Dua terdakwa kasus LPEI serahkan 172 alat bukti aliran dana pihak lain
Ia merujuk Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pertanggungjawaban seseorang atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Sementara Pasal 36 ayat (2), kata Mompang, pada prinsipnya mengatur tindak pidana dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana karena kealpaan dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, penasihat hukum salah satu terdakwa menggambarkan mekanisme pengajuan pembiayaan di LPEI yang dilakukan secara berjenjang mulai dari relationship manager sebagai pengusul hingga pengambilan keputusan oleh komite.
Menurut penasihat hukum, pengusul bertugas mengumpulkan dokumen dan menyusun usulan pembiayaan sesuai prosedur, sedangkan keputusan akhir pemberian pembiayaan berada pada komite.
Perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2020 tersebut menjerat delapan terdakwa dari pihak swasta serta mantan pejabat dan pegawai LPEI.
Baca juga: Petinggi Grup BJU divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI
Jaksa dalam dakwaannya menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Jaksa menduga para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang antara lain menggunakan dokumen terkait studi kelayakan, penilaian aset, fidusia, serta tagihan dan kontrak yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Para terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.