Ahli beri catatan atas penahanan dan audit kerugian negara di sidang dugaan korupsi Inalum - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Dua saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memberikan catatan mengenai dasar penahanan terdakwa serta mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, menghadirkan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi dan ahli audit Sudirman. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Mahmud Mulyadi menerangkan perkara yang berawal dari hubungan bisnis, perdata, maupun administrasi pemerintahan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut dia, dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar kewenangan.
"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi," katanya di persidangan.
Ia juga menjelaskan unsur "kerugian keuangan negara" dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan istilah hukum yang memiliki pengertian tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan kerugian negara secara umum.
Dalam persidangan, terdakwa Dante Sinaga menanyakan kepada ahli mengenai penahanannya sejak 17 Desember 2025. Dante menyatakan dirinya ditahan berdasarkan dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah diberitahukan, serta alasan subjektif penahanan, padahal dirinya telah pensiun selama enam tahun.
Menanggapi hal tersebut, Mahmud berpendapat penahanan semestinya mempertimbangkan terlebih dahulu adanya bukti kerugian keuangan negara.
"Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian negara, barulah ditahan," ujarnya.
Di persidangan juga terungkap laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum bertanggal 23 Februari 2026, sedangkan Dante telah ditahan sejak 17 Desember 2025.
Sementara itu, ahli audit Sudirman menilai penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan melalui prosedur audit yang memenuhi standar pemeriksaan, mulai dari pengumpulan bukti, klarifikasi, hingga konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurut dia, tahapan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan sebelum auditor menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.
"Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada. Karena tidak ada, bagi saya sebagai ahli, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan," katanya.
Sudirman juga menjawab pertanyaan terdakwa mengenai laporan hasil audit KAP berjudul Pemeriksaan Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Tahun 2019–2022, namun dalam isi laporan disebutkan pemeriksaan dilakukan hingga Februari 2024.
Menurut dia, laporan hasil audit harus sesuai dengan ruang lingkup dan batas waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan.
"Laporan hasil audit tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2022," ujarnya.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.