Aisha Mayra, CNBC Indonesia
09 September 2026 12:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Emas bukan barang baru bagi investor Indonesia. Jauh sebelum kehadiran saham, obligasi atau kripto, emas sudah menjadi instrumen investasi bagi masyarakat Indonesia selama ratusan tahun.
Di sejumlah wilayah Indonesia seperti Madura dan Makassar, emas bahkan sudah menjadi instrumen investasi sekaligus bagian dari budaya.
Minat besar masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di emas terekam dalam Survei World Gold Council.
Survei terhadap 2.000 investor menunjukkan 67% responden memiliki investasi emas dalam berbagai bentuk, mulai dari perhiasan berkadar tinggi, emas batangan dan koin, hingga produk investasi berbasis emas.
Preferensi investasi masyarakat RI Foto: WGC
Angka tersebut menempatkan emas sebagai instrumen investasi yang paling banyak dimiliki setelah rekening tabungan, yang dimiliki 74% responden. Bagi investor Indonesia, emas dengan demikian bukan sekadar aset alternatif, tetapi sudah menjadi bagian dari portofolio investasi.
Namun, ketika harga emas per gram sudah berada di level jutaan rupiah, persoalannya bukan lagi sekadar ingin memiliki emas atau tidak. Cara mendapatkan eksposur terhadap emas juga ikut berkembang.
Sejak 10 Agustus 2026, investor Indonesia memiliki pilihan baru. Emas kini bisa diakses melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam bentuk Exchange Traded Fund (ETF).
Emas Masuk Bursa
Investor tidak membeli batangan emas. Yang dibeli adalah unit penyertaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di bursa, dengan emas sebagai aset dasar.
Mekanismenya pun seperti instrumen yang diperdagangkan di BEI. Investor membeli dan menjual unit melalui perusahaan sekuritas berdasarkan harga yang terbentuk di pasar.
Lima ETF emas pertama yang tercatat di BEI adalah XTRA, XGLD, XMES, XDES dan XSGO.
Harga di atas merupakan harga perdana, bukan harga pasar yang berlaku setiap saat.
Harga perdana kelima produk berada di rentang Rp248 hingga Rp1.000 per unit. Namun, angka tersebut bukan berarti XTRA otomatis lebih murah daripada XDES atau XSGO.
Harga per unit hanya menunjukkan nominal unit penyertaan. Nilai emas yang menjadi dasar, struktur produk, biaya pengelolaan dan harga pasar setelah tercatat di bursa tetap perlu diperhatikan.
Jadi, Emasnya Ada di Mana?
Ini yang membedakan ETF emas dari sekadar produk yang memakai nama "emas".
Minimal 95% Nilai Aktiva Bersih atau NAB ETF emas ditempatkan pada aset emas. Emas yang menjadi underlying memiliki kemurnian minimum 99,5% untuk emas bersertifikat LBMA atau 99,9% untuk emas bersertifikat SNI 8080:2020.
Emas fisik tersebut berada dalam ekosistem kustodian. Pegadaian berperan dalam penyediaan dan penyimpanan emas, sementara kepemilikannya direpresentasikan secara elektronik melalui Electronic Gold Receipt atau EGR di KSEI.
Jadi, ketika membeli satu unit ETF, investor tidak mendapatkan satu unit emas fisik. Investor mendapatkan unit reksa dana yang memiliki eksposur terhadap emas sebagai aset dasarnya.
Jangan Terjebak Harga Satu Unit
Ada satu angka lain yang lebih penting daripada sekadar harga Rp248 atau Rp1.000.
ETF memiliki NAB per unit, yaitu nilai bersih aset yang mendasari produk. Namun di bursa, investor bertransaksi berdasarkan harga pasar yang terbentuk dari permintaan dan penawaran.
Keduanya bisa berbeda.
Ketika harga pasar berada di atas NAB, kondisi tersebut disebut premium. Sebaliknya, jika berada di bawah NAB, disebut discount. Karena itu, harga satu unit yang terlihat rendah belum tentu berarti ETF tersebut sedang lebih murah.
Investor juga perlu melihat bid dan offer. Selisih antara harga beli dan harga jual tersebut disebut bid-ask spread.
Contohnya, jika sebuah ETF memiliki bid Rp1.000 dan offer Rp1.010, spread-nya Rp10 atau sekitar 1%. Angka tersebut memberi gambaran mengenai jarak harga yang dihadapi investor ketika masuk dan keluar dari transaksi.
Untuk ETF yang baru tercatat, likuiditas menjadi perhatian penting. Produk bisa tersedia di layar perdagangan, tetapi investor tetap perlu melihat seberapa ramai transaksi dan seberapa tipis spread sebelum memasang order.
ETF Tidak Selalu Bergerak Persis Seperti Emas
Harga emas menjadi faktor utama yang menggerakkan ETF emas, tetapi bukan satu-satunya.
Harga unit ETF di BEI tetap terbentuk dari permintaan dan penawaran. Karena itu, pergerakannya dapat berbeda dari pergerakan nilai emas yang menjadi underlying.
Perbedaan juga dapat dipengaruhi biaya pengelolaan, likuiditas, posisi harga terhadap NAB serta tracking difference.
Artinya, investor tidak cukup hanya melihat grafik harga emas lalu menganggap ETF akan bergerak dengan persentase yang sama.
Yang dibeli adalah instrumen pasar modal yang memberikan eksposur terhadap emas.
Kenapa Lima-Limanya Syariah?
Kelima produk yang tercatat di BEI hadir sebagai ETF syariah dan mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.
Produk tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. Struktur tersebut mengatur antara lain emas sebagai aset dasar, mekanisme penciptaan dan penebusan unit serta akad yang digunakan.
Pada XGLD, misalnya, digunakan akad Wakalah bil al-Ujrah untuk pengelolaan dana dan Bai' al-Muthlaq untuk transaksi emas fisik.
Jadi, kata "syariah" pada kelima produk bukan sekadar nama. Status tersebut merupakan bagian dari struktur produk.
Bagi investor, pembanding yang lebih relevan justru bergeser ke underlying, biaya, likuiditas, spread, NAB, serta seberapa dekat kinerja masing-masing ETF dengan harga emas.
Jadi, Untuk Apa Membeli ETF Emas?
Jawabannya kembali ke cara investor ingin memiliki emas.
Emas fisik cocok bagi investor yang memang ingin memegang asetnya secara langsung. Tabungan emas memberikan cara untuk mengakumulasi emas melalui penyedia layanan. ETF menawarkan pendekatan yang berbeda dengan memasukkan eksposur emas ke dalam ekosistem pasar modal.
Bagi investor pasar modal, keunggulannya terletak pada format tersebut. Tidak perlu menyimpan batangan, tidak perlu menjual emas secara fisik ketika ingin keluar, dan transaksi dilakukan melalui rekening efek seperti instrumen yang diperdagangkan di bursa lainnya.
Namun, kemudahan transaksi bukan berarti risikonya hilang. Investor tetap menghadapi pergerakan harga emas, risiko likuiditas, bid-ask spread, serta kemungkinan harga pasar ETF berbeda dari NAB-nya.
Pada akhirnya, ETF emas bukan pengganti otomatis untuk emas fisik ataupun tabungan emas. Ia menawarkan satu cara berbeda untuk mendapatkan eksposur terhadap aset yang sudah lama menjadi pilihan investor Indonesia.
(mae/mae)