Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:01 WIB
Pontianak, VIVA – Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Baca Juga
"Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan," kata Koordinator Wilayah BEM SI Kalbar Fadil Maulana di Pontianak, Sabtu (24/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan hak warga untuk memperoleh udara bersih serta pelayanan kesehatan yang memadai dan memberikan sanksi kepada pihak pembakar lahan yang menyebabkan karhutla.
Baca Juga
Melalui tujuh tuntutan, organisasi mahasiswa tersebut meminta Pemerintah Provinsi Kalbar dan dinas kesehatan menyediakan layanan kesehatan gratis, termasuk posko kesehatan, oksigen, obat-obatan, serta pasokan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan.
BEM SI Kalbar mengutip angka 165.727 kasus atau penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebut bersumber dari data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalbar. Namun, periode pencatatan dan rincian data tersebut belum dijelaskan dalam pernyataan mereka.
Baca Juga
Selain gangguan pernapasan, mahasiswa juga menyoroti dugaan pencemaran sumber air yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit diare dan gangguan kulit. Karena itu, pemenuhan kebutuhan air bersih dinilai perlu menjadi bagian dari penanganan dampak karhutla.
BEM SI Kalbar juga meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan menanggung biaya pemulihan serta dampak kesehatan yang dialami masyarakat. Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi izin perkebunan kelapa sawit, terutama di kawasan yang dinilai berisiko mengalami kebakaran berulang akibat perubahan kondisi lahan gambut.
"Dalam aspek penegakan hukum, kami mengutip angka 101 perkara karhutla yang disebut telah diproses kepolisian, dengan 33 perkara diklaim berkaitan dengan korporasi. Mereka turut menyebut sembilan perusahaan telah menerima sanksi dari aparat penegakan hukum lingkungan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Angka dan status perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada instansi berwenang untuk memastikan tahapan penanganan serta status hukum pihak-pihak yang terlibat.
BEM SI Kalbar meminta kepolisian dan kementerian terkait membuka informasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan keterbukaan informasi publik.
Halaman Selanjutnya
Mahasiswa juga mendesak transparansi alokasi dan realisasi anggaran penanggulangan karhutla serta perlindungan kesehatan masyarakat. Mereka meminta penggunaan anggaran dapat diakses publik dan diaudit oleh lembaga berwenang.