7 IKM di Tanjungpinang raih sertifikat hak merek gratis Kemenperin
Jumat, 4 September 2026 17:29 WIB
Kepala Disdagin Tanjungpinang, Kepri, Riany dan jajaran menyerahkan sertifikat hak merek gratis kepada sejumlah pelaku IKM, di kantornya, Jumat (4/9/2026). ANTARA/HO-Disdagin Tanjungpinang
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menyebut sebanyak tujuh industri kecil menengah (IKM) telah memperoleh sertifikat hak merek secara gratis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
"Program sertifikasi hak merek ini digagas Kemenperin, melalui fasilitasi Disdagin kabupaten/kota," kata Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany, usai menyerahkan sertifikat hak merek kepada pelaku UMKM, di kantornya, Jumat.
Riany mengatakan ketujuh IKM itu telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025, dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat merek.
Sertifikat hak merek itu diberikan kepada pelaku IKM dengan berbagai bidang usaha, di antaranya produk tahu dan tempe, wastra atau kerajinan berbahan kain, kerajinan rajutan, makanan olahan, serta makanan ringan.
Menurut Riany, fasilitasi hak merek merupakan kesempatan bagi pelaku IKM untuk mendapatkan pengakuan legal terhadap merek usaha yang mereka miliki.
Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang M Endy Febri menjelaskan program sertifikat hak merek gratis dari Kemenperin tersebut diperuntukkan bagi 200 IKM yang lulus verifikasi dari seluruh Indonesia.
Ia mengatakan pada umumnya pengurusan sertifikat merek membutuhkan biaya. Untuk tahun ini, biaya pengurusan sertifikat mencapai Rp2,8 juta, sedangkan pengurusan rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu.
Melalui program Kemenperin, kata dia lagi, tujuh IKM Tanjungpinang yang berhasil lolos verifikasi dapat memperoleh fasilitasi tersebut secara gratis.
Dia berharap kepemilikan sertifikat hak merek dapat memberikan kepastian dan perlindungan legal terhadap merek yang digunakan pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.
"Lewat program Kemenperin, sertifikat hak mereka ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia," kata Endy.
Salah satu penerima sertifikat Nofitasari, pemilik merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe, menyambut baik fasilitasi yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, proses untuk memperoleh hak merek membutuhkan keaktifan pelaku usaha dalam mengikuti arahan dan evaluasi selama proses verifikasi.
Ia turut mengapresiasi Pemkot Tanjungpinang melalui Disdagin yang telah memfasilitasi IKM dengan hak merek gratis.
"Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini, karena sudah dijamin oleh pemerintah nama mereknya," ujar Nofitasari.
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.