432 Saksi Diperiksa di Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Bilang Yaqut Terima Uang
Senin, 10 Agustus 2026 - 16:28 WIB
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan adanya saksi yang menyebut kliennya menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Baca Juga
Mellisa mengatakan tim hukum telah mempelajari berkas dakwaan KPK yang memuat keterangan 432 saksi. Dari seluruh saksi tersebut, menurut dia, tidak ada yang menyatakan Yaqut menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran," kata Mellisa di Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.
Baca Juga
Ia juga membantah adanya hubungan antara Yaqut dan aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang telah disita penyidik KPK dalam perkara tersebut.
"Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp100 miliar, itu bukan Gus Yaqut," katanya.
Baca Juga
Selain persoalan aliran dana dan aset, tim hukum Yaqut turut mempersoalkan uang sebesar US$1 juta yang sebelumnya disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Mellisa menduga uang tersebut belum tentu merupakan suap. Ia justru mempertanyakan kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam perkara tersebut.
"Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan," ujarnya.
Menurut Mellisa, dugaan itu muncul karena pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk menguji informasi mengenai uang US$1 juta tersebut. Ia menyoroti tidak adanya anggota Pansus Hak Angket Haji yang diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?" katanya.
Karena itu, Mellisa menilai narasi mengenai dugaan suap kepada Pansus harus dibuktikan secara terbuka apabila memang hendak digunakan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia memperingatkan proses hukum dapat berjalan tidak berimbang apabila pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tersebut tidak dihadirkan di persidangan.
"Seandainya narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Yaqut Disebut Berorientasi pada Kepentingan Jemaah