4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah yang akan menjadi fokus perjuangan buruh selama Agustus hingga Oktober 2026. Di saat yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal memastikan tidak ada rencana aksi besar-besaran buruh pada Agustus hingga September 2026.
Tuntutan pertama adalah percepatan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). KSPI meminta pemerintah segera menerbitkan revisi aturan tersebut pada Agustus 2026 dengan pembatasan outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, katering, petugas keamanan, dan pengemudi. Untuk BUMN serta perusahaan pertambangan dan migas, penggunaan pekerja alih daya diminta melalui anak perusahaan atau kontraktor dengan hubungan kerja yang jelas.
"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).
Tuntutan kedua adalah penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) atau tarif 0%. Menurut KSPI, dana JHT merupakan tabungan sosial sehingga yang semestinya dikenai pajak adalah hasil pengembangannya, bukan dana pokok peserta.
“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan. Yang dikenai pajak seharusnya imbal hasilnya, bukan tabungan sosial JHT,” ujar Said Iqbal.
Isu ketiga berkaitan dengan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta pemerintah menghentikan penerapan skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.
“Tuntutan ketiga dari KSPI dan Partai Buruh adalah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, sehingga pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan skema 0,5 kali,” tegasnya.