3.494 warga binaan di Kalteng terima remisi HUT ke-81 RI
3.494 warga binaan di Kalteng terima remisi HUT ke-81 RI
Senin, 17 Agustus 2026 20:25 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah, bersama Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, pada saat menyerahkan SK remisi kepada salah seorang warga binaan, pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di kantor Gubernur Kalteng, Senin (17/8). ANTARA/HO-Ditjenpas Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 3.494 warga binaan di Kalimantan Tengah mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, termasuk 64 orang yang langsung bebas melalui Remisi Umum II.
"Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah, Senin.
Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.430 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 64 orang memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Selain remisi bagi narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 14 anak binaan yang memenuhi ketentuan.
“Remisi Umum I berjumlah 3.430 orang dan Remisi Umum II berjumlah 64 orang, sedangkan pengurangan masa pidana bagi anak binaan berjumlah 14 orang,” ucapnya.
Hensah menjelaskan, besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya warga binaan menjalani pidana, mulai dari satu hingga enam bulan sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana enam sampai 12 bulan mendapatkan pengurangan satu bulan, sedangkan masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan dua bulan, kemudian meningkat hingga enam bulan pada tahun kelima.
“Untuk tahun ke-1, enam sampai 12 bulan masa pidana memperoleh satu bulan, 12 bulan lebih memperoleh dua bulan. Tahun ke-2 mendapatkan tiga bulan, tahun ke-3 empat bulan, tahun ke-4 lima bulan dan tahun ke-5 enam bulan,” ujarnya.
Hensah mengatakan jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemberian remisi dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.