Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sebanyak 23 tempat pembuangan sampah legal dan ilegal mengalami kebakaran sepanjang tahun ini. Kebakaran besar antara lain di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo dan Jatiwaringin Tangerang.

“Hingga saat ini ada 23 kejadian kebakaran, baik itu TPA, TPA yang ilegal, kemudian TPS (tempat penampungan sementara) dan lain sebagainya. Ada 23 yang sedang kami tangani,” kata Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Melda Mardalina, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (4/9).

Melda tidak memerinci lokasi 23 TPA yang dimaksud. Namun, risiko kebakaran memang mengintai sebagian besar TPA di Indonesia. Pasalnya, masyoritas menerapkan open dumping atau pembuangan terbuka dimana sampah aneka jenis ditumpuk di atas tanah tanpa pengelolaan memadai.

Akumulasi gas metana (CH4) dari pembusukan sampah organik dalam timbunan sampah di TPA open dumping seperti di TPA Putri Cempo Solo, membuat api kecil mudah berkembang menjadi kebakaran besar. Cuaca panas akibat El Nino semakin meningkatkan risiko tersebut. 

“Di bawah tumpukan sampah TPA itu terkumpul gas metana yang luar biasa besar. Begitu ada api, akan cepat sekali menyambar,” ujar Melda.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah pencegahan atau mitigasi risiko, kesiapsiagaan, dan penanganan darurat kebakaran di TPA. 

Perintah tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem, yang perlu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat kebakaran sampah.

Mitigasi risiko dapat dilakukan dengan beberapa hal, salah satunya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. "Kami sudah menetapkan akhir Juli 2026 setop semua praktik open dumping, kemudian diberi waktu sampai akhir 2026 untuk menutup seluruh kegiatan open dumping," ujar Melda. 

Ini bukan berarti operasional TPA ditutup, tapi kegiatan pembuangan sampah terbukanya yang harus dihentikan. Jika masih ada sampah yang ditumpuk dalam kondisi terbuka, bisa mulai dilapisi dengan geomembrane atau tanah. TPA juga diwajibkan memiliki pengelolaan air lindi dan fasilitas penyaluran gas metana. 

“Kami fokuskan dulu TPA-TPA yang memang harus mendapat perhatian utama saat ini, yang masih terbuka dan punya potensi besar untuk terbakar. Yang sudah menutup TPA (open dumping) nanti dulu kami pantaunya,” ujar dia.

Selain perbaikan sistem pengelolaan sampah di TPA, Melda menekankan, penyelesaian masalah sampah perlu dimulai dari level rumah tangga. 

“Karena pemerintah daerah kapan pun enggak akan pernah sanggup kalau kita enggak memilah,” ujarnya. Solusi selanjutnya baru-lah memanfaatkan teknologi seperti pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau refused derived fuel (RDF) dan sampah menjadi energi listrik (PSEL). 

Melda menambahkan, kementeriannya juga sedang menguji coba proyek pelletizer, yaitu mengubah sampah organik menjadi pelet, dan dimanfaatkan untuk bahan bakar pengganti batu bara. 

RDF dan PSEL Solusi Akhir, Ini Saran Aktivis Sampah

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai, kebakaran berulang di TPA adalah masalah struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan cara yang hanya bersifat reaktif. Pendekatan berbasis hilir seperti RDF dan PSEL dinilai tak seharusnya menjadi prioritas. 

Menurut AZWI, pengurangan sampah dari sumber merupakan solusi efektif untuk mencegah krisis TPA, termasuk risiko kebakaran. Ini artinya, mengurangi konsumsi barang sekali pakai, menerapkan prinsip penggunaan kembali, menerapkan pemilahan sampah, dan mengelola sampah organik dari sumber. 

“Kebakaran yang melanda TPA Putri Cempo adalah alarm keras, ini bukan sekadar kecelakaan akibat cuaca panas, melainkan ledakan bom waktu. Penyelesaian sistematis harus dilakukan dengan memperbaiki tata kelola sampah dari hulu,” ujar Direktur Yayasan Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti.