Rabu, 30 September 2026 - 18:26 WIB
Pekanbaru, VIVA – Pelarian JA, salah satu dari 11 tahanan yang kabur dari sel Mapolres Kampar, Riau, akhirnya berakhir. Setelah 16 bulan masuk dalam pengejaran polisi, JA ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Baca Juga
JA ditangkap tim Satreskrim Polres Kampar pada Jumat, 25 September 2026. Polisi menyebut pria tersebut merupakan otak utama di balik pelarian massal 11 tahanan pada Mei 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Satreskrim Polres Kampar, Ajun Komisaris Polisi I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan JA diamankan tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga
"Tim bergerak cepat, mengepung lokasi, dan berhasil mengamankan buronan yang telah 16 bulan menghilang itu tanpa perlawanan berarti," kata Yoga dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Rabu, 30 September 2026.
Lokasi penangkapan JA ternyata tidak jauh dari daerah asalnya di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku pelarian dari sel tahanan bukan aksi spontan.
Baca Juga
Rencana tersebut disebut telah disiapkan sekitar satu bulan sebelum 11 tahanan melarikan diri. JA juga mengaku mendapatkan bantuan berupa gergaji besi dari seseorang berinisial GT.
Alat tersebut kemudian digunakan untuk menggergaji ventilasi besi sel tahanan. Setelah berhasil keluar dari sel, JA diduga mengambil sepeda motor milik orang lain untuk digunakan sebagai kendaraan pelarian.
Polisi menyebut JA kemudian meninggalkan wilayah Kampar dan menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di sana, dia bertahan hidup selama berbulan-bulan sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Kampar.
"JA adalah otak utama dari kaburnya 11 tahanan pada dini hari 14 Mei 2025. Selama 16 bulan kami tidak pernah menghentikan pengejaran," ujarnya.
Penangkapan JA belum mengakhiri penyelidikan polisi terkait pelarian 11 tahanan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, termasuk GT yang diduga menyediakan gergaji besi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penangkapan ini bukti bahwa hukum tidak mengenal kata terlambat. Sejauh apa pun lari, lama apa pun bersembunyi, nama kalian tetap masuk daftar pencarian, dan kami akan datang," kata dia.
Polisi juga mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan lain atau pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Halaman Selanjutnya
Setelah ditangkap, JA diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.